Jejak yang Harus Ditelusuri
Penyidikan yang berkeadilan semestinya menelusuri lebih jauh:
- siapa pemilik kapal,
- siapa pengendali operasional,
- bagaimana aliran dana bergerak,
- siapa yang mengatur logistik lintas negara,
- dan bagaimana peran agen perekrut ABK.
Jika penyidikan berhenti pada ABK, maka yang tercapai bukan pembongkaran jaringan, melainkan penyederhanaan perkara berskala besar.
ABK dan Kerentanan Struktural
ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan dalam sistem kerja lintas yurisdiksi. Perekrutan melalui agen, ketergantungan ekonomi, keterbatasan akses informasi, serta relasi kuasa timpang di atas kapal menciptakan posisi subordinat yang nyata.
Dalam standar internasional, kondisi demikian beririsan dengan indikator kerentanan eksploitasi sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo. Perspektif ini tidak menghapus kemungkinan kesalahan individu, tetapi menuntut penilaian proporsional terhadap tingkat tanggung jawab.
Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan terorganisir lintas negara tanpa pembuktian kendali dan keuntungan yang jelas berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah.
Ujian bagi Nalar Hukum
Kasus Fandi bukan sekadar perkara narkotika. Ia menjadi ujian bagi konsistensi dan rasionalitas hukum.
Ketegasan negara dalam memerangi narkotika adalah mandat konstitusional. Namun ketegasan yang tidak disertai ketepatan sasaran dapat berubah menjadi ketidakadilan.
Perang terhadap narkotika seharusnya menargetkan otak jaringan, bukan hanya tangan yang paling mudah diborgol.
Jika dua ton sabu hanya berujung pada satu ABK di kursi terdakwa, sementara struktur kejahatan yang lebih besar belum sepenuhnya terungkap, maka yang karam bukan hanya kapal melainkan juga logika penegakan hukum itu sendiri.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










