Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pengawasan impor tidak hanya menyasar pelabuhan, tetapi juga etalase pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Jakarta dari DJBC melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada 11 Februari.
Langkah serupa kembali dilakukan pada 20 Februari terhadap Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kewajiban bea masuk terhadap barang impor yang diperdagangkan.
Industri perhiasan mewah identik dengan harga tinggi dan citra eksklusif. Namun dalam perspektif fiskal, setiap barang impor tetap tunduk pada aturan kepabeanan yang sama tanpa memandang merek atau lokasi gerai.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan mengamankan penerimaan negara.
Pesannya sangat jelas yaitu kilau emas boleh memikat mata, tetapi kewajiban bea masuk tetap harus dibayar lunas. Jika tidak, segel negara bisa lebih mencolok daripada berlian di etalase.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













