Peristiwa

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Tengah Proses Hukum

rakyatdemokrasi
×

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Tengah Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Tengah Proses Hukum locusonline featured image Feb 2026 a
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Kondisi kritis sejak akhir pekan lalu, mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut menghembuskan napas terakhir di RS Siloam Jakarta. Keluarga bersiap membawa jenazah ke Palembang.

[Locusonline.co] JAKARTA – Kabar duka menyelimuti dunia politik Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Jakarta setelah menjalani perawatan intensif. Kepergiannya terjadi di tengah proses hukum yang masih membelitnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp137 miliar.

tempat.co

Juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, membenarkan kabar duka tersebut.

“Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” ujar Okta .

Saat ini, pihak keluarga masih berada di Jakarta untuk mengurus kepulangan jenazah. Rencananya, almarhum akan dibawa ke Palembang untuk disemayamkan di rumah duka, Jalan Merdeka .

Kronologi Kritis Sejak Akhir Pekan Lalu

Kondisi kesehatan Alex Noerdin dilaporkan menurun sejak Jumat (20/2) pekan lalu. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Palembang, namun karena peralatan medis yang kurang memadai, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dirujuk ke RS Siloam Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih intensif .

Sidang Terpaksa Ditunda karena Kondisi Kritis

Sebelum meninggal, Alex Noerdin dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang pada Senin (23/2) awal pekan ini. Namun, sidang terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Alex yang memburuk .

Penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya dalam kondisi kritis. Berdasarkan surat keterangan dokter, mantan Gubernur Sumsel tersebut menderita penyakit sumbatan pada empedu dan infeksi saluran pankreas .

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang yang diketuai Fauzi Isra memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde .

Kasus yang Masih Membelut: Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Selain keduanya, Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan) dan Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar) juga berstatus sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Syafran Jafizhan, mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis terkait dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137 miliar.

Wafatnya Alex Noerdin dipastikan akan memengaruhi kelanjutan prosedur hukum terhadap dirinya dalam perkara tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow