[Locusonline.co] JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah kepastian regulasi yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat H-7, kalangan buruh justru mendorong percepatan menjadi H-21 untuk mengantisipasi praktik curang perusahaan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan secara tegas tenggat waktu, formula besaran THR, hingga sanksi bagi pelanggar melalui sejumlah regulasi yang menjadi pedoman resmi setiap tahunnya.
Dasar Hukum yang Wajib Dipahami Perusahaan dan Pekerja
Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setiap tahun, ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang mengingatkan pengusaha akan kewajibannya. Intinya, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya?
Merujuk pada regulasi yang berlaku, berikut ringkasan ketentuan THR bagi pekerja swasta:Kategori Pekerja Masa Kerja Besaran THR Tetap (PKWTT) & Kontrak (PKWT) Minimal 1 bulan terus-menerus Berhak menerima THR Tetap & Kontrak 12 bulan atau lebih 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) Tetap & Kontrak 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan Proporsional: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Batas Waktu dan Sanksi Tegas
Pemerintah mewajibkan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut dikelola untuk kesejahteraan pekerja, dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.
Selain denda, pengusaha yang mangkir juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional.
Buruh Bergerak: Minta THR Cair H-21, Bukan H-7!
Di luar ketentuan resmi, gelombang tuntutan muncul dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi aturan dan mempercepat pencairan THR menjadi tiga minggu sebelum Lebaran (H-21).
“KSPI dan Partai Buruh meminta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Alasan di balik tuntutan ini adalah maraknya modus kecurangan perusahaan menjelang pembayaran THR. Said mencontohkan praktik di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur.
“Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Itu modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” ungkapnya.
Dengan pencairan yang lebih awal, kata Said, risiko pekerja di-PHK atau dirumahkan secara sepihak dapat diminimalisir karena kewajiban perusahaan sudah harus dipenuhi jauh sebelum hari raya.
Posko THR Siap Tampung Aduan
Pemerintah sendiri telah menginstruksikan pembentukan Posko Satgas THR di seluruh daerah, dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Posko ini berfungsi untuk menampung, memproses, dan menindaklanjuti aduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
Mekanisme pelaporan menjadi kunci. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berwenang memanggil, memeriksa, hingga memaksa perusahaan membayarkan hak pekerjanya.
Pekerja Harus Berani Bersuara
Aturan main sudah jelas. Sanksi sudah disiapkan. Posko pengaduan sudah didirikan. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian pekerja untuk melapor. Jangan biarkan perusahaan nakal menggusur hak Anda hanya dengan modus PHK dadakan atau pemutusan kontrak sepihak.
Bagi perusahaan, ingatlah bahwa THR bukanlah “bonus” yang bisa diulur atau dicicil. Ia adalah kewajiban hukum yang pengawasannya diperketat tahun ini. Lebih baik bayar tepat waktu daripada berurusan dengan denda dan sanksi administratif yang jauh lebih merugikan. (**)














