[Locusonline.co] JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah kepastian regulasi yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat H-7, kalangan buruh justru mendorong percepatan menjadi H-21 untuk mengantisipasi praktik curang perusahaan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan secara tegas tenggat waktu, formula besaran THR, hingga sanksi bagi pelanggar melalui sejumlah regulasi yang menjadi pedoman resmi setiap tahunnya.
Dasar Hukum yang Wajib Dipahami Perusahaan dan Pekerja
Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setiap tahun, ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang mengingatkan pengusaha akan kewajibannya. Intinya, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya?
Merujuk pada regulasi yang berlaku, berikut ringkasan ketentuan THR bagi pekerja swasta:
| Kategori Pekerja | Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|---|
| Tetap (PKWTT) & Kontrak (PKWT) | Minimal 1 bulan terus-menerus | Berhak menerima THR |
| Tetap & Kontrak | 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) |
| Tetap & Kontrak | 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan | Proporsional: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah |
Batas Waktu dan Sanksi Tegas
Pemerintah mewajibkan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut dikelola untuk kesejahteraan pekerja, dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.
Selain denda, pengusaha yang mangkir juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional.