“Di tengah tuntutan hukuman mati ABK yang tetap dipertahankan, publik menanti apakah proses peradilan akan mampu mengurai secara terang siapa pengendali utama dan siapa sekadar kru yang ikut berlayar tanpa mengetahui muatan sebenarnya.”
LOCUSONLINE, GARUT – Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon memasuki fase yang makin panas. Di tengah pusaran perkara itu, nama Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan ikut terseret sebagai terdakwa bersama sejumlah kru lainnya. Nilai barang bukti yang fantastis membuat perkara ini bukan sekadar sidang rutin, melainkan sorotan nasional.
Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Fandi diduga terlibat bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses penuntutan para terdakwa dilakukan secara terpisah.
Fandi dan keluarganya menyatakan ia tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika. Pengakuan ini menjadi salah satu titik krusial dalam pembelaan.
Perkembangan perkara ini membuat sejumlah lembaga negara ikut menaruh perhatian. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi guna menegaskan pentingnya proses hukum berjalan sesuai aturan.
Melansir berita CNN Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya akan memanggil penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan atas perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











