HukumJawa TimurKorupsi

Kasus Gatut Sunu Melebar: Uang Tunai Disita, Dokumen Pengadaan Dibongkar

rakyatdemokrasi
×

Kasus Gatut Sunu Melebar: Uang Tunai Disita, Dokumen Pengadaan Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Kasus Gatut Sunu Melebar, Uang Tunai Disita, Dokumen Pengadaan Dibongkar locusonline featured image Apr 2026
AI generated

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada Jumat (17/4/2026), tim penyidak melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp95 juta serta sejumlah dokumen penting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tunai tersebut ditemukan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung. Selain itu, dokumen-dokumen terkait pengadaan dan penganggaran disita dari beberapa instansi hingga rumah pribadi tersangka.

tempat.co

“Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah Rp95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda Tulungagung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Lokasi Penggeledahan dan Barang yang Disita

KPK menyisir empat lokasi utama untuk mengumpulkan barang bukti:

  1. Kantor Setda Tulungagung – Penyitaan uang tunai Rp95 juta.
  2. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung – Penyitaan dokumen pengadaan.
  3. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung – Penyitaan dokumen penganggaran.
  4. Rumah pribadi dan keluarga Gatut Sunu di Surabaya – Pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik tentu selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini,” kata Budi.

Kronologi Singkat Kasus dan Penangkapan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026) . Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang, termasuk:

  • Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung nonaktif)
  • Jatmiko Dwijo Saputro (Adik kandung Gatut sekaligus anggota DPRD Tulungagung)

Sehari setelahnya (11/4/2026), Gatut, adiknya, dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pada tanggal yang sama, KPK resmi mengumumkan dua tersangka utama:

TersangkaPeran
Gatut Sunu Wibowo (GSW)Bupati Tulungagung nonaktif (Penerima)
Dwi Yoga Ambal (YOG)Ajudan Bupati (Perantara)

Modus Pemerasan: Surat Pengunduran Diri “Mengambang”

Modus operandi yang digunakan Gatut Sunu sangat sistematis dan menekan. Ia diduga memeras para perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri.

Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bermaterai, namun tanggalnya sengaja dikosongkan.

Surat “mengambang” ini berfungsi sebagai alat ancaman. Jika ada pejabat yang tidak menuruti permintaan atau setoran, ancaman pencopotan akan langsung dieksekusi.

Target Setoran hingga Rp5 Miliar

Dengan modus tersebut, Gatut Sunu diduga memeras sedikitnya 16 Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Target total setoran yang diminta mencapai Rp5 miliar.

Hingga dilakukan penangkapan oleh KPK, Gatut diduga telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,7 miliar dari target tersebut. Dana ini dikumpulkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

KPK terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk dugaan penggunaannya untuk keperluan pribadi dan operasional lainnya.

Penyidik KPK akan menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita untuk melengkapi konstruksi perkara. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk para Kepala OPD yang diduga menjadi korban pemerasan, akan terus berlanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow