“Apakah rotasi ini sekadar dinamika birokrasi biasa, atau benar ada hal yang perlu diuji di meja penegak hukum….?”
LOCUSONLINE, GARUT – Rotasi dan promosi 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menuai sorotan. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menilai proses tersebut menyisakan tanda tanya, dan kini bersiap membawa persoalan itu ke tingkat nasional.
Setelah surat keberatan yang mereka layangkan tidak memperoleh tanggapan dari Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), GLMPK menyatakan akan melaporkan temuan mereka ke sejumlah lembaga pusat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
Ketua GLMPK, Bakti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi dokumen laporan. Mereka menduga terdapat potensi maladministrasi dan gratifikasi dalam proses perombakan jabatan tersebut.
“Benar, kami sedang menyusun berkas laporan. Jika kami diam, itu sama saja dengan membiarkan kesalahan terjadi,” ujar Bakti di Sekretariat GLMPK, Jalan Raya Cipanas, Jumat (27/2/2026).
GLMPK menyebut pendekatan yang digunakan bukan sekadar asumsi, melainkan analisis berbasis metode Hermeneutics of Suspicion atau Hermeneutika Kecurigaan. Metode ini, menurut Bakti, menafsirkan kebijakan secara kritis dengan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi di balik keputusan administratif.
Ia mencontohkan dugaan lompatan jabatan dari kepala bidang menjadi kepala dinas yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi kepegawaian. “Kami ingin tahu dasar hukumnya apa. Aturan mana yang membenarkan,” tegasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













