Baca Juga : Sawah Masuk Pabrik, Hukum Masuk Angin: Ujian Nurani Polres Garut
GLMPK juga mengkritik sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut yang dinilai belum memberikan jawaban atas dua surat keberatan yang telah dilayangkan.
Menurut Bakti, jika seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan kepangkatan, mestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BKD terkait keberatan tersebut maupun konfirmasi media.
Selain pendekatan hukum administrasi, GLMPK turut mengemukakan landasan moral dalam sikapnya. Bakti mengutip ayat dalam Al-Qur’an yang menyinggung kewajiban mencegah kemungkaran.
Ia menegaskan bahwa praktik suap atau korupsi, apabila terbukti, bertentangan dengan norma hukum maupun ajaran agama. Bagi GLMPK, membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pengawasan dinilai berpotensi memperlebar ruang penyimpangan di birokrasi.
Kasus ini kini bergeser dari ruang pelantikan ke potensi pemeriksaan lembaga pusat. Pertanyaannya tinggal satu, apakah rotasi ini sekadar dinamika birokrasi biasa, atau benar ada hal yang perlu diuji di meja penegak hukum.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













