“Pada Perda No. 5 Tahun 2020 disebutkan ada dua penyertaan modal sebagai pemenuhan sisa kewajiban Pemkab kepada BIJ Garut. Yang pertama bantuan bentuk uang dan/atau barang milik daerah,” jelasnya.
Bakti menambahkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah berbentuk uang besarannya dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berjalan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berbentuk barang milik daerah, berupa tanah yang terletak di dua lokasi yang berbeda.
“Berdasarkan Perda yang dibuat antara DPRD dan Pemkab Garut tersebut, penyertaan modal untuk BIJ Garut terdiri dari barang milik daerah di Jl. Pramuka Nomor 30A Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota, dengan luas 800 m2 dan Jl. Raya Garut-Cikajang Nomor 58 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang, dengan luas 200 m2,” terangnya.

Menurutnya, Perda No. 5 Tahun 2020 tersebut merupakan dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Intan Jabar.
“Jadi, Pemkab Garut dimasa kepemimpinan Rudy Gunawan sudah memberikan bantuan modal dengan bentuk uang dan barang milik Pemkab Garut sudah terpenuhi,” ulasnya.
Lalu apa masalah dan hubungan antara Perda penyertaan modal untuk BIJ Garut dan Pansus DPRD Kabupaten Garut? Bakti menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi PT. BIJ Garut yang telah “menelan korban” 8 orang juga menyebutkan soal aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat, diantaranya oknum DPRD Garut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









