featuredNews

Kejaksaan Didesak Dalami Peran Pansus DPRD Terkait Kasus Korupsi BIJ Garut

redaksilocus
×

Kejaksaan Didesak Dalami Peran Pansus DPRD Terkait Kasus Korupsi BIJ Garut

Sebarkan artikel ini
Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi Locus Online/Ketua GLMPK

“Saya ingin masyarakat mengetahui dulu alur cerita terbongkarnya kasus korupsi di BIJ Garut berdasarkan data dan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelum 8 pegawai BIJ Garut dipenjara, ada dugaan pengkondisian terkait inbreng untuk BIJ dari Pemkab Garut,” ungkapnya.

Dari sinilah, jelas Bakti, munculnya persoalan diantaranya nasabah yang menjadi korban kasus topengan dan saldo fiktif di BIJ Garut. Pasalnya, sebelum Perda tentang inbreng atau penyertaan modal berupa barang milik Pemda Garut, ternyata ada dugaan pengkondisian yang dilakukan oknum petinggi BIJ Garut.

tempat.co

“Oknum BIJ Garut melalui salah satu bawahannya membawa uang ratusan juta rupiah. Uang sebanyak Rp 50 juta katanya diberikan kepada ajudan bupati untuk Bupati Garut terdahulu, Rudy Gunawan, sejumlah oknum DPRD Garut dan pejabat yang berkaitan dengan penyertaaan modal diantaranya oknum pejabat di BPKAD dan bagian ekonomi Setda Garut. Pertanyaannya adalah uang yang dibagikan itu dari mana, apakah uang pribadi pejabat BIJ Garut atau uang milik nasabah atau uang apa. Semua ini harus jelas,” jelas Bakti.

Petunjuk dugaan pengkondisian penyertaan modal berupa tanah milik Pemkab Garut kepada BIJ Garut tersebut menjadi salah satu tindak pidana korupsi (tipikor). Karena, ada aliran dana dari oknum pejabat BIJ Garut kepada oknum pejabat dan DPRD Garut. Petunjuk ini terungkap pada fakta-fakta persidangan.

“Pada proses persidangan kasus korupsi BIJ Garut jilid I, ada salah satu saksi yang mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh pimpinannya bernama D untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak, salah satunya oknum-oknum di DPRD Garut. Jika ini benar, maka ada tindak pidana korupsi didalamnya,” terang Bakti.

Selain fakta-fakta persidangan, salah satu pejabat bidang aset BPKAD Garut terdahulu, Asep Hadiana mengakui telah menerima uang sebanyak Rp 10 juta, namun kemudian bocor ke salah satu LSM.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow