Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti setara dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak terdapat perolehan tersebut, maka kewajiban membayar ratusan miliar rupiah dinilai berpotensi menjadi preseden yang memunculkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga : Bangunannya Nempel Jalan, Aturannya Nempel Buku: Satpol PP Jabar Turun Gunung di Lembang
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total kerugian negara sebesar Rp377 miliar, yang terdiri dari Rp18 miliar pada Indofarma dan Rp359 miliar pada IGM.
Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara harus bersifat actual loss, yakni nyata dan telah terjadi. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kerugian negara tidak boleh semata didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian di masa mendatang. Dalam praktiknya, kegagalan bisnis atau piutang yang belum tertagih kerap langsung diposisikan sebagai kerugian negara.
Ia juga menyoroti peran komisaris dalam struktur perseroan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi, bukan menjalankan operasional harian. Komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, dan tidak mengelola transaksi perusahaan.
Perdebatan ini menempatkan perkara Indofarma bukan sekadar soal angka kerugian, tetapi juga soal batas antara risiko bisnis, tanggung jawab jabatan, dan konstruksi pidana korupsi. Di tengah upaya pemberantasan korupsi, kepastian hukum menjadi sorotan agar penegakan hukum tetap tegas tanpa mengaburkan batas logika hukum itu sendiri.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










