[Locusonline.co] GARUT – Masyarakat Kabupaten Garut kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah Kabupaten Garut menghadirkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) langsung di kantor kecamatan, termasuk di Kecamatan Wanaraja.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Lonjakan Pencetakan e-KTP Awal 2026
Camat Wanaraja, Fahmi Fauzi, mengungkapkan bahwa antusiasme warga terhadap layanan Adminduk di tingkat kecamatan terus meningkat. Hal ini terlihat dari lonjakan signifikan pencetakan e-KTP pada awal tahun 2026.
“Khusus untuk KTP memang ada lonjakan yang signifikan. Di bulan Januari ada 115 pencetakan, dan di bulan Februari kurang lebih 425 pencetakan KTP dengan berbagai alasan,” ujar Fahmi saat ditemui di Kantor Kecamatan Wanaraja, Selasa (3/3/2026).
Kenaikan hampir empat kali lipat dalam satu bulan tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatnya kepercayaan terhadap pelayanan di tingkat kecamatan.
Sebanyak 11 Jenis Layanan Kependudukan
Selain pencetakan e-KTP, masyarakat juga dapat mengakses sekitar 11 jenis layanan kependudukan di Kecamatan Wanaraja. Di antaranya perekaman e-KTP baru bagi warga yang memasuki usia 17 tahun, penggantian e-KTP rusak, pengurusan e-KTP hilang, perubahan data seperti alamat dan pekerjaan, hingga pembuatan serta pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Untuk layanan Kartu Keluarga, tren pelayanan tercatat stabil. Pada Januari 2026 terdapat 213 dokumen yang diproses, sedangkan Februari mencapai 246 dokumen.
Prosedur Mudah dan Cepat
Fahmi menjelaskan, prosedur pengurusan dokumen cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu membawa surat pengantar dari desa sesuai kebutuhan layanan.
Untuk penggantian e-KTP rusak, warga wajib membawa fisik KTP yang rusak. Sementara untuk e-KTP hilang, diperlukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Adapun perubahan foto e-KTP hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut.
Dari sisi durasi pelayanan, pihak kecamatan berkomitmen memberikan layanan prima dengan waktu yang relatif singkat.
“Mulai dari perekaman sampai pencetakan maksimal lima menit. Jika sedang ramai mungkin sedikit lebih lama, tetapi pada prinsipnya kami memberikan layanan terbaik dan tercepat kepada masyarakat,” katanya.
Stok Blangko Aman, Layanan Tetap Optimal
Terkait ketersediaan blangko e-KTP, Fahmi memastikan distribusi dari Disdukcapil Kabupaten Garut berjalan lancar. Jika pada Januari pasokan dibatasi 50 blangko per minggu, kini jumlahnya meningkat menjadi hampir 100 blangko per minggu.
“Alhamdulillah sekarang stok sudah banyak. Distribusi hampir 100 blangko per minggu, sehingga tidak ada kendala terkait blangko,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk di kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Deni Hardani, salah seorang warga yang datang untuk mencetak ulang e-KTP karena rusak. Ia mengaku terkesan dengan kecepatan pelayanan yang diberikan petugas.
Dengan hadirnya layanan Adminduk di Kecamatan Wanaraja, masyarakat kini semakin mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa harus pergi jauh ke pusat kota. Pelayanan yang cepat, prosedur sederhana, ketersediaan blangko yang memadai, serta tanpa biaya menjadi nilai tambah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut. (**)











