ArtikelHukumNasionalNews

Ketika Negara Resmi Turun Tangan Menjauhkan Anak dari Candu Layar

bhegins
×

Ketika Negara Resmi Turun Tangan Menjauhkan Anak dari Candu Layar

Sebarkan artikel ini
MeKomdigi
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto/Dok SindoNews

LOCUSONLINE, JAKARTA – Setelah bertahun-tahun anak-anak Indonesia tumbuh bersama layar ponsel lebih setia daripada buku pelajaran, pemerintah akhirnya memutuskan ikut campur. Melalui regulasi baru, negara resmi menutup pintu sebagian ruang digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebuah langkah yang, bagi sebagian pihak, terdengar seperti alarm keras di tengah pesta panjang dunia maya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui regulasi ini, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk berbagai layanan media sosial dan jejaring daring.

tempat.co

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan kelompok usia.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata. Ia menyebut berbagai risiko yang kini mengintai anak-anak di internet, mulai dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang semakin meluas.

Pemerintah, kata Meutya, berupaya hadir untuk membantu orang tua menghadapi kekuatan algoritma yang selama ini dianggap terlalu dominan dalam membentuk perilaku digital generasi muda.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow