HukumNasionalNews

Ketika Negara Resmi Turun Tangan Menjauhkan Anak dari Candu Layar

bhegins
×

Ketika Negara Resmi Turun Tangan Menjauhkan Anak dari Candu Layar

Sebarkan artikel ini
MeKomdigi
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto/Dok SindoNews

Baca Juga : Pasal Karet Dipreteli MK, Obstruction of Justice Tak Lagi Bisa Menjerat “Katanya”

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.

tempat.co

Dalam mekanisme yang dirancang pemerintah, akun pengguna yang teridentifikasi dimiliki anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Proses tersebut akan terus berjalan hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi.

Meutya mengakui kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan reaksi pada tahap awal penerapannya. Keluhan dari anak-anak maupun kebingungan orang tua diperkirakan muncul ketika pembatasan mulai diberlakukan.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut perlu dilakukan sebagai respons terhadap kondisi yang disebut sebagai darurat digital. Dalam pandangan pemerintah, regulasi ini merupakan upaya untuk menjaga masa depan anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap teknologi dapat kembali ditempatkan sebagai alat yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi ruang yang menggerus masa kecil mereka.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow