“Pasal 78 ayat (4) dan (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Jika diabaikan, maka secara hukum keberatan dianggap dikabulkan. Bupati Garut harus benar-benar memahami legal liability atau akibat hukum jika keberatan kami diabaikan,” lanjutnya.
Dugaan Politisasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Poin utama yang diadukan ke Kemenpan RB adalah adanya pejabat yang menduduki jabatan struktural meski golongan kepangkatannya diduga belum memenuhi syarat minimal. Bakti menuding ada upaya sistematis untuk mengabaikan sistem meritokrasi demi kepentingan politik tertentu.
“Ini kentara sekali kepentingan politisasinya untuk membangun sebuah dinasti kekuasaan. Seharusnya ada Talent Mapping, Succession & Career Planning, serta Assessment Center melalui Open Recruitment sebagai bagian dari Talent Management. Namun, Pemkab Garut justru melakukan penunjukan langsung secara tiba-tiba,” ungkap Bakti.
Kondisi ini, menurut Bakti, memicu terjadinya Detournement de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan Abuse of Power (tindakan penyalahgunaan kekuasaan) yang merusak tatanan birokrasi.
Menilik Yurisprudensi Kasus Donggala
Sebagai referensi hukum, Bakti mengingatkan kejadian di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, di mana BKN merekomendasikan pembatalan SK pelantikan 31 PNS karena melanggar NSPK. Nasib serupa kini menghantui 42 pejabat di lingkungan Pemkab Garut yang baru saja mendapatkan promosi dan mutasi.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












