“Kami juga dapat mengidentifikasi platform yang tidak menerapkan perlindungan anak secara memadai dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” ujar Kawiyan.
Selain melakukan pengawasan, KPAI juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat. Kanal ini dapat digunakan untuk melaporkan kinerja platform digital, termasuk jika masih ditemukan anak di bawah usia 16 tahun yang memiliki akun pada layanan digital tertentu.
KPAI juga mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas melalui dialog langsung dengan regulator. Dalam forum tersebut, perusahaan diminta menjelaskan sistem perlindungan anak yang mereka terapkan serta melaporkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Di tengah dunia digital yang semakin luas dan kompleks, peringatan KPAI menjadi pengingat bahwa teknologi bukan hanya soal inovasi dan hiburan. Bagi anak-anak, internet bisa menjadi ruang belajar yang bermanfaat atau justru arena penuh jebakan yang menunggu korban berikutnya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









