“Setelah kami membedah ketentuan dalam KUHAP, tidak ada satu pun unsur yang memenuhi apa yang dituduhkan kepada klien kami,” katanya.
Baca Juga : Bebas di Pengadilan, Jaksa Diminta Jangan ‘Ngulik Celah’: Yusril Ingatkan Aturan Main Sudah Berubah
Saat Korban Merasa Hancur
Bagi Nabilah sendiri, penetapan status tersangka itu menjadi pengalaman yang mengguncang. Ia mengaku sempat merasa kehilangan harapan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi warga.
“Pada saat itu saya merasa sangat hancur dan bingung. Ada momen di mana harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika seorang pelanggan, Zendhy Kusuma, memesan sejumlah makanan di restoran milik Nabilah namun meninggalkan tempat tanpa melakukan pembayaran saat itu juga.
Berdasarkan rekaman CCTV yang kemudian dipublikasikan, pelanggan tersebut terlihat bersitegang dengan karyawan restoran. Bahkan disebutkan terjadi pemukulan terhadap salah satu staf dapur dan keributan di area kerja sebelum pesanan akhirnya dibawa pergi.
Merasa dirugikan, Nabilah mengunggah rekaman CCTV tersebut ke akun Instagram miliknya dan melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan.
Namun langkah itu justru memicu laporan balik. Zendhy kemudian melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ketika Hukum Terlihat Membingungkan
Kasus ini bahkan membuat sejumlah anggota parlemen mengernyitkan dahi. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengaku heran mengapa korban justru kerap berakhir sebagai tersangka.
“Saya tidak mengerti, kenapa korban malah sering dijadikan tersangka,” ujarnya dalam rapat komisi.
Pendapat serupa disampaikan anggota DPR lainnya, Rikwanto, yang menilai proses hukum tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












