Kamis, 4 Juni 2026

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkap Baznas

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 10 Maret 2026 | 16:16 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pertanyaan seputar zakat fitrah kerap muncul di kalangan umat Muslim. Salah satu yang menarik perhatian adalah: bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil berhutang?





Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta memberikan jawabannya. Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, menegaskan bahwa secara prinsip, tidak ada larangan menggunakan uang hasil hutang untuk membayar zakat fitrah.






"Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/3/2026).






Syarat dan Kondisi yang Perlu Dipahami





Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta memberikan "karpet merah" bagi semua orang untuk berhutang demi zakat. Ada syarat dan kondisi yang perlu dicermati:





1. Tujuan Hutang Bukan untuk Kebutuhan Pokok





Hutang yang dimaksud diperbolehkan jika tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Contohnya, seseorang berhutang untuk keperluan mengembangkan bisnis atau investasi, dan di saat yang sama ia ingin menunaikan zakat fitrah.





2. Hutang untuk Kebutuhan Pokok: Tidak Dianjurkan





Jika seseorang berhutang justru untuk memenuhi kebutuhan pokok (makan, minum, papan) sehari-hari, maka ia sebenarnya masuk dalam kategori tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini, membayar zakat dengan uang hutang justru tidak dianjurkan.






"Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," tegas Prof. Bunyamin.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X