Ia bahkan menganalogikan situasi itu dengan aparat yang merekam aksi pencurian lewat CCTV, tetapi kemudian dituduh mencemarkan nama baik pelaku karena menayangkan rekaman tersebut.
“Kalau logika itu dipakai, berarti rekaman kejahatan pun bisa dianggap pelanggaran,” katanya.
Pesan dari Presiden
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang risiko kekeliruan dalam proses peradilan.
Ia mengungkapkan pesan dari Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum menghindari praktik yang dapat memunculkan miscarriage of justice.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia harus bergerak meninggalkan pola lama yang terlalu formalistik menuju pendekatan yang lebih restoratif dan substantif.
“Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Sengketa kecil seharusnya bisa diselesaikan melalui jalan kekeluargaan,” ujarnya.
Berakhir dengan Perdamaian
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di ruang publik, kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut disertai dengan pencabutan laporan dan penghapusan konten media sosial yang sebelumnya memicu polemik.
Dengan demikian, perkara yang sempat memancing perhatian publik itu resmi ditutup.
Namun di balik perdamaian tersebut, tersisa pertanyaan yang tidak mudah dihapus: jika korban saja bisa berubah status menjadi tersangka hanya karena menayangkan bukti, maka publik mungkin berhak bertanya sebenarnya siapa yang sedang diadili, dan siapa yang sedang dilindungi oleh hukum?*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












