NasionalRamadhan

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkap Baznas

rakyatdemokrasi
×

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkap Baznas

Sebarkan artikel ini
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang, Bolehkah. Ini Penjelasan Lengkap Baznas locusonline featured image Mar 2026

[Locusonline.co] JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pertanyaan seputar zakat fitrah kerap muncul di kalangan umat Muslim. Salah satu yang menarik perhatian adalah: bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil berhutang?

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta memberikan jawabannya. Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, menegaskan bahwa secara prinsip, tidak ada larangan menggunakan uang hasil hutang untuk membayar zakat fitrah.

tempat.co

“Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah,” kata Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/3/2026).

Syarat dan Kondisi yang Perlu Dipahami

Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta memberikan “karpet merah” bagi semua orang untuk berhutang demi zakat. Ada syarat dan kondisi yang perlu dicermati:

1. Tujuan Hutang Bukan untuk Kebutuhan Pokok

Hutang yang dimaksud diperbolehkan jika tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Contohnya, seseorang berhutang untuk keperluan mengembangkan bisnis atau investasi, dan di saat yang sama ia ingin menunaikan zakat fitrah.

2. Hutang untuk Kebutuhan Pokok: Tidak Dianjurkan

Jika seseorang berhutang justru untuk memenuhi kebutuhan pokok (makan, minum, papan) sehari-hari, maka ia sebenarnya masuk dalam kategori tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini, membayar zakat dengan uang hutang justru tidak dianjurkan.

“Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah,” tegas Prof. Bunyamin.

Artinya, jika seseorang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya, ia bukan lagi wajib zakat (muzaki), melainkan justru menjadi penerima zakat (mustahik) . Kewajiban zakat fitrah pun gugur dengan sendirinya.

Ringkasan Hukum

KondisiHukum Membayar Zakat dengan Uang Hasil Hutang
Hutang untuk bisnis/investasiBoleh, tidak ada larangan.
Hutang untuk kebutuhan pokok sehari-hariTidak dianjurkan. Orang tersebut sebenarnya masuk kategori mustahik (penerima zakat).
Tidak mampu membayar zakatGugur kewajiban zakatnya, dan ia berhak menerima zakat.

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah memiliki dua dimensi penting:

  1. Dimensi Spiritual: Sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
  2. Dimensi Sosial: Wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu. Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M, ditetapkan bahwa:

  • Besaran zakat fitrah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok lainnya) per jiwa.
  • Nilai dalam uang: Setara dengan Rp50.000 per jiwa.

Ketetapan ini memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim untuk memilih antara membayar dengan beras atau dengan uang tunai.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

  • Waktu pembayaran: Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
  • Waktu penyaluran: Agar manfaatnya optimal bagi penerima (mustahik), zakat fitrah hendaknya disalurkan sebelum Shalat Idul Fitri. Dengan demikian, mereka yang kurang mampu juga dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia dan berkecukupan.

Hikmah di Balik Kebolehan Berhutang untuk Zakat

Kebolehan membayar zakat dengan uang hasil hutang (untuk tujuan produktif) mengajarkan beberapa hal:

  1. Prioritas Kewajiban: Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Islam memberi kelonggaran selama hutang tersebut tidak memberatkan untuk kebutuhan pokok.
  2. Optimisme dan Keimanan: Keyakinan bahwa Allah akan mengganti rezeki yang dikeluarkan di jalan-Nya.
  3. Pembersihan Harta: Zakat membersihkan harta, bahkan jika harta itu berasal dari hutang (untuk tujuan produktif).

Membayar zakat fitrah dengan uang hasil hutang diperbolehkan selama hutang tersebut bertujuan untuk keperluan produktif (seperti modal usaha) dan bukan untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka kewajiban zakatnya gugur dan ia justru berhak menerima zakat.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan tepat, serta meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow