“Dasarnya jelas. Anak-anak menghadapi ancaman nyata di internet. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Baca Juga : Saat Dunia Berperang, Presiden Mengingatkan: Bersiaplah Hidup Tidak Selalu Mudah
Dengan aturan tersebut, Indonesia disebut sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia.
Sebuah langkah yang ironis sekaligus menarik: ketika sebagian negara masih sibuk membicarakan kebebasan digital, Indonesia justru mencoba mengatur remnya.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pada fase awal, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan.
Platform yang masuk dalam tahap awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyatakan proses penerapan akan berlangsung bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi aturan tersebut.
Kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial sebenarnya bukan hal baru di dunia.
Sejumlah negara mulai menilai bahwa media sosial tidak selalu ramah bagi perkembangan anak.
Di Eropa, Jerman juga tengah mempertimbangkan langkah serupa. Kanselir Friedrich Merz menyebut bukti-bukti mengenai dampak negatif media sosial termasuk penyebaran disinformasi dan manipulasi digital semakin sulit diabaikan.
Sementara itu, Australia memilih jalur yang lebih tegas. Negara tersebut melarang sepenuhnya anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, bahkan jika mendapat izin orang tua. Platform yang melanggar dapat dikenai denda besar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












