GARUT – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2024 menyampaikan temuan kasus pada lima SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemkab Garut terkait kekurangan volume fisik pada 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp 1.029.039.179,27.
Atas temuan kasus tersebut, BPK pun akhirnya merekomendasikan Bupati Garut agar Lima kepala SKPD untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja modal gedung dan bangunan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Garut agar memerintahkan kepala SKPD tersebut untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp 972.933.926,14 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kasa daerah.
Bukan hanya itu saja, BPK juga merekomendasikan Bupati Garut agar memerintahkan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan untuk lebih cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti Dengan Rencana Aksi Bupati Garut
Rekomendasi BPK tersebut sepertinya langsung mendapat respon Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Hal itu sesuai dengan rencana aksi yang disampaikan dalam LHP BPK TA 2024.
Rekomendasi tersebut menegaskan, Bupati Garut akan memerintahkan kepada lima pimpinan di SKPD terkait agar lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja modal gedung dan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










