featuredNews

Mengupas Temuan Kasus BPK TA 2024, Lima SKPD Diwajibkan Melakukan Pengembalian Hampir mencapai Rp 1 Miliar, Salah Satunya Kecamatan Pangatikan

redaksilocus
×

Mengupas Temuan Kasus BPK TA 2024, Lima SKPD Diwajibkan Melakukan Pengembalian Hampir mencapai Rp 1 Miliar, Salah Satunya Kecamatan Pangatikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPK sedang melakukan audit. (ft: gemini)
Ilustrasi BPK sedang melakukan audit. (ft: gemini)

Pada agenda rencana aksi Bupati Garut ini juga disebutkan, bahwa bupati memerintahkan kepada lima kepala SKPD untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp 972.933.926.13 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah dan memerintahkan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan untuk lebih cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang menjadi tanggung jawabnya.

Lalu SKPD mana saja yang menjadi locus BPK RI di TA 2024 tersebut? Kelima lembaga tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Pangatikan.

tempat.co

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat mengatakan, pihaknya tidak memiliki tindak lanjut temuan BPK, sehingga untuk mengetahui temuan BPK tersebut harus dikonfirmasi ke Inspektorat.

“Kalau tindaklanjut BPK mah harus ke Inspektorat, BPKAD tidak memilikinya. Ke BPKAD itu hanya setor saja, nanti bukti setor itu disampaikan oleh yang bersangkutan ke Inspektorat,” pungkas Saepul saat dihubungi, Selasa (10/03/2026).

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/03/2026) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan perincian, karena masih menunggu dari tim TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan).

“Saya masih menunggu perinciannya dari tim TLHP, nanti kami informasikan,” pungkas Didit. (asep ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow