ArtikelHukumKorupsiNasionalNewsSorot

Dari Kursi Menteri ke Kursi Tahanan: Drama Kuota Haji yang Berujung Jerat Hukum

bhegins
×

Dari Kursi Menteri ke Kursi Tahanan: Drama Kuota Haji yang Berujung Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image ma3o9dma3o9dma3o
Karikatur AI

LOCUSONLINE, JAKARTA – Perjalanan ibadah yang seharusnya identik dengan kesucian kini justru menyeret nama mantan pejabat negara ke ruang pemeriksaan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk membangun konstruksi perkara.

tempat.co

Menurut Asep, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik terlebih dahulu memverifikasi berbagai kemungkinan melalui pengumpulan bukti dari sejumlah sumber.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang digunakan dalam penyidikan tidak hanya berasal dari satu jenis, melainkan merupakan kombinasi dari bukti elektronik, dokumen administrasi, serta keterangan para saksi yang saling menguatkan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik juga menelusuri keterlibatan Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan sebutan Gus Alex. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut diduga berlangsung atas perintah maupun sepengetahuan Yaqut.

Temuan itu diperkuat oleh berbagai bukti tambahan, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik yang dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Berdasarkan alat bukti tersebut, KPK kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow