Baca Juga : Arah Kompas Penegakan Hukum Negri Cermin Terbalik, Korban Bisa Mendadak Jadi Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Yaqut diduga memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan.
Sebelumnya, komposisi kuota tambahan diatur sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam kebijakan yang diduga diperintahkan Yaqut, pembagian tersebut diubah menjadi proporsi yang sama, yakni masing-masing 50 persen.
Perintah tersebut disebut muncul setelah Yaqut melakukan pertemuan dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Selain itu, Yaqut juga disebut meminta Dirjen PHU menyusun rancangan nota kesepahaman dengan Arab Saudi terkait pengusulan kuota tambahan dengan skema pembagian setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.
Penyidik menyebut Yaqut juga meminta dibuat simulasi untuk menjadi dasar pembenaran perubahan komposisi kuota tersebut. Simulasi itu kemudian menghasilkan skema pembagian 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pada akhir Desember 2023, kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah.
Namun menurut KPK, keputusan tersebut tidak disosialisasikan secara luas di lingkungan internal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Informasi mengenai keputusan itu disebut hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota tambahan tetap mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










