Atas dugaan perbuatannya, Yaqut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan kuota ibadah yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah memerlukan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Ketika keputusan administratif berubah arah tanpa mekanisme yang jelas, perjalanan menuju Tanah Suci bisa berubah menjadi perjalanan panjang menuju ruang sidang.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










