LOCUSONLINE, GARUT – Suasana ruang rapat di Hotel Mercure Garut pada Kamis (12/3/2026) tidak hanya membahas aliran air bersih bagi warga, tetapi juga membicarakan aliran lain yang tak kalah penting menjelang Lebaran, yaitu hak keuangan para pengelola perusahaan daerah.
Dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) yang digelar bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir untuk mengevaluasi kinerja manajemen sekaligus membahas kebijakan finansial bagi jajaran direksi dan dewan pengawas.
Pertemuan tersebut menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah sebagai pemilik modal untuk menilai jalannya perusahaan daerah, termasuk menentukan berbagai hak keuangan bagi organ perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Syakur menegaskan bahwa setiap keputusan perusahaan harus berlandaskan aturan yang berlaku, terutama merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian BUMD air minum.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat utama dalam pengambilan kebijakan perusahaan, termasuk terkait penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi direksi dan dewan pengawas.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi juga dapat memacu kinerja jajaran manajemen agar bekerja lebih optimal dalam mengelola perusahaan.
Baca Juga : Kunjungan Wisatawan ke Garut Naik, Tingkat Hunian Hotel Justru Turun
Syakur juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik, khususnya jika perusahaan daerah tersebut menerima dukungan program atau bantuan dari pemerintah pusat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









