[Locusonline.co] BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dalam operasi yang digelar Jumat (13/3/2026) malam, petugas berhasil mengamankan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Pasar Andir dan menyegel sejumlah tempat hiburan di Bandung Timur.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung yang mengatur aktivitas selama Ramadan. Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran.
“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan, ” kata Bambang.
Miras Tanpa Izin Diamankan di Pasar Andir
Saat melakukan pengawasan di wilayah Andir, petugas menemukan sebuah warung di kawasan pasar yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin. Lokasinya yang berada di area ramai pengunjung dinilai sangat riskan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek, ” jelas Bambang.
Hiburan Malam di Bandung Timur Disegel
Operasi dilakukan dengan membagi tim menjadi dua kelompok. Satu tim menyasar tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim lainnya melakukan patroli di kawasan yang diduga rawan pelanggaran.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur yang nekat beroperasi. Meskipun beberapa lokasi yang terindikasi telah menutup usahanya saat petugas datang, yang lain tetap membandel dan harus berhadapan dengan hukum.
Sanksi Tegas: Dipanggil hingga Sidang Tipiring
Bambang mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan Ramadan tidak akan ditoleransi. Para pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), ” ujarnya.
Imbauan untuk Generasi Muda: Manfaatkan Ramadan dengan Baik
Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengisi sisa Ramadan dengan kegiatan positif.
“Lebih baik waktu kita digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an atau kegiatan keagamaan lainnya, apalagi menjelang 10 hari terakhir Ramadan,” kata Bambang.
Operasi Akan Terus Digencarkan
Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan, baik berdasarkan patroli rutin maupun laporan dari masyarakat. Tujuannya jelas: menjaga Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, dan agamis selama bulan suci.
“Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas dan agamis. Namun tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga seluruh masyarakat, ” tuturnya. (**)













