[Locusonline.co] JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dengan menghapuskan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat tinggi negara lainnya. Putusan ini langsung menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari internal DPR sendiri.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungan penuhnya terhadap keputusan MK tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 .
Ketimpangan yang Selama Ini Dikeluhkan
Firman menyoroti ketimpangan yang mencolok antara jaminan pensiun bagi pejabat dan realitas yang dihadapi rakyat biasa. Ia menegaskan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan perjuangan rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
“Penghapusan pensiun seumur hidup jangan hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah,” ucap Firman .
Dana Bisa Dialihkan untuk Sektor yang Lebih Membutuhkan
Lebih lanjut, Firman meyakini bahwa kebijakan ini akan membuka peluang untuk realokasi anggaran yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan untuk sektor-sektor yang lebih prioritas dan membutuhkan.
“Penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian,” ujar Firman .
Putusan MK: UU 12/1980 Harus Diubah
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. Permohonan gugatan ini diajukan oleh sekelompok akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), yaitu Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki .
Dalam putusannya yang dibacakan pada Sidang Pleno MK, Jakarta, 16 Maret 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara .
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang memberikan tenggat waktu bagi legislatif untuk bertindak.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Youtube MK, Selasa, 17 Maret 2026. (**)
Rangkuman Putusan MK dan Respons
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Inti Putusan MK | Menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. |
| Dasar Hukum | Memerintahkan perubahan UU No. 12 Tahun 1980. |
| Tenggat Waktu | 2 tahun sejak putusan dibacakan (16 Maret 2026). |
| Pemohon | Akademisi dan mahasiswa UII. |
| Dukungan dari DPR | Anggota DPR Firman Soebagyo (Golkar) mendukung dan mendorong perluasan ke pejabat lain (DPD, BUMN, kepala daerah). |
| Usulan Alokasi Anggaran | Dialihkan untuk kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, dan profesi lainnya. |














