LOCUSONLINE, GARUT – Dinamika tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memasuki babak baru yang krusial. Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Peradilan (GLMPK) secara resmi menyatakan akan menempuh jalur litigasi terkait dugaan diskrepansi prosedural dalam proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan, khususnya pada posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut.
Langkah ini diambil setelah upaya administratif berupa keberatan resmi yang dilayangkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mendapatkan respon hingga batas waktu yang ditentukan.
Konstruksi Hukum dan Asas Fiktif Positif
Ketua GLMPK, Bakti, menjelaskan bahwa secara normatif, pihaknya telah menjalankan prosedur keberatan administratif sesuai regulasi. Namun, sikap pasif atau omisi dari pihak eksekutif dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap hak partisipasi publik dalam pengawasan birokrasi.
“Secara administrasi, GLMPK telah menyampaikan keberatan dan permohonan penerbitan keputusan kepada Bupati Garut. Namun, secara faktual pejabat tersebut tidak mengindahkan permohonan kami. Berdasarkan doktrin hukum administrasi negara, diamnya atasan atau pejabat terkait dapat diinterpretasikan sebagai persetujuan secara implisit,” ujar Bakti saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3/2026).
Bakti merujuk pada Pasal 78 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023/UUCK)). Regulasi tersebut memandatkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan dalam tempo 10 hari kerja.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













