[Locusonline.co] JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan menangani kasus meninggalnya seorang pelajar dalam peristiwa bentrokan antar-pelajar di Kota Bandung. Kementerian memastikan pembinaan ke sekolah akan dilakukan pasca-libur Lebaran sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan.
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung.
"Untuk pembinaan ke sekolah diagendakan setelah liburan," ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Diduga Kekerasan Berujung Maut
Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus ini, termasuk dugaan adanya penganiayaan terhadap korban, FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, yang meninggal dunia di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat (13/3) malam. Insiden berujung tewasnya korban terjadi setelah ia menghadiri acara buka puasa bersama.
KemenPPPA berharap polisi dapat mengungkap kasus ini secara tuntas.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Indra Gunawan menegaskan, jika terbukti bahwa penyebab kematian korban adalah akibat penganiayaan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.