Hukum

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Usul Tiga Skenario Hukum untuk Kasus Andrie Yunus: TGPF Paling Ideal!

rakyatdemokrasi
×

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Usul Tiga Skenario Hukum untuk Kasus Andrie Yunus: TGPF Paling Ideal!

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Usul Tiga Skenario Hukum untuk Kasus Andrie Yunus, TGPF Paling Ideal! locusonline featured image Mar 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sugiat Santoso, menilai ada tiga skenario ideal yang dapat ditempuh untuk menuntaskan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Menurut Sugiat, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya mengandalkan peradilan militer karena berpotensi digelar secara tertutup dan memicu gejolak sosial akibat minimnya transparansi.

tempat.co

“Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan,” kata Sugiat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Tiga Skenario Ideal untuk Penegakan Keadilan

Sugiat menjelaskan bahwa ketiga skenario hukum yang ia usulkan bertujuan untuk mengedepankan transparansi dan keadilan, mengingat korban adalah warga sipil dan pelaku berasal dari institusi militer.

Skenario 1: Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) – Paling Ideal

Skenario pertama yang dinilai paling baik adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Menurut Sugiat, langkah ini akan mampu melampaui hambatan institusional yang mungkin muncul jika hanya mengandalkan kepolisian atau peradilan militer secara terpisah.

“Sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik,” tegasnya.

TGPF diharapkan dapat bekerja secara independen dan melibatkan berbagai elemen, termasuk Komnas HAM, kepolisian, dan TNI, untuk mengungkap fakta secara utuh dan memberikan rekomendasi hukum yang adil.

Skenario 2: Peradilan Umum – Polisi Harus Teruskan Penyelidikan

Skenario kedua adalah proses hukum dilakukan melalui peradilan umum. Sugiat menilai bahwa karena korban adalah warga sipil, maka penyelesaian kasus ini seharusnya berada di ranah peradilan umum.

“Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan agar diproses di peradilan umum,” ujarnya.

Dalam skenario ini, kepolisian tetap menjadi ujung tombak penegakan hukum, dengan kewenangan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum TNI sebagai pelaku tindak pidana terhadap warga sipil.

Skenario 3: Peradilan Koneksitas – Jika Ada Unsur Sipil dan Militer

Skenario ketiga yang ditawarkan adalah peradilan koneksitas, yaitu peradilan yang menangani perkara pidana yang melibatkan tersangka dari dua lingkungan peradilan yang berbeda (umum dan militer).

“Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil. Sementara, peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer,” jelas Sugiat.

Skenario ini dipandang masih cukup ideal karena memberikan ruang bagi kepolisian untuk tetap bergerak aktif, sekaligus menghormati kewenangan peradilan militer terhadap anggotanya.

Komisi XIII DPR Beri Perhatian Serius

Sugiat memastikan bahwa Komisi XIII DPR RI, yang membidangi urusan pertahanan, intelijen, dan hubungan lembaga, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Ia menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan keadilan, dan DPR akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami di Komisi XIII memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Korban harus mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Kronologi Singkat Kasus

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, setelah selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Empat terduga pelaku dari Detasemen Markas BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Komnas HAM sendiri menyatakan kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan akan memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan guna merumuskan rekomendasi.

Tiga skenario yang ditawarkan Sugiat Santoso—pembentukan TGPF, peradilan umum, dan peradilan koneksitas—menjadi peta jalan penting dalam upaya menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pilihan skenario terbaik adalah yang paling mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi korban, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan peradilan militer dan umum.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menentukan jalur penyelesaian kasus ini. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow