HukumNasionalNews

DPR Sentil Jaksa Usai Amsal Sitepu Bebas: Jangan Lagi “Ngada-ngada” Kasus Kecil, Fokus yang Besar!

bhegins
×

DPR Sentil Jaksa Usai Amsal Sitepu Bebas: Jangan Lagi “Ngada-ngada” Kasus Kecil, Fokus yang Besar!

Sebarkan artikel ini
69cdbb981ae4c
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Namun, persoalan muncul setelah auditor menilai biaya tersebut seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih ini kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta oleh jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

tempat.co

Hakim menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara tersebut dan memerintahkan pemulihan hak serta martabat terdakwa.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua selisih angka bisa otomatis dianggap korupsi, terutama dalam sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Di sisi lain, Amsal sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing bahkan dinilai “nol rupiah” oleh auditor dan jaksa, sebuah penilaian yang memicu kritik luas.

Rudianto pun menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ia mendorong kejaksaan lebih fokus mengungkap kasus-kasus besar yang berdampak signifikan terhadap negara.

“Kita butuh penegakan hukum yang memberi manfaat nyata. Ada pemulihan kerugian negara, ada dampaknya. Bukan sekadar memproses perkara kecil yang malah menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi refleksi besar bagi dunia penegakan hukum: apakah energi negara akan terus dihabiskan untuk perkara yang dipertanyakan substansinya, atau mulai diarahkan ke kasus yang benar-benar berdampak?

Sementara itu, bagi para pelaku ekonomi kreatif, vonis bebas ini menjadi sinyal bahwa kreativitas tidak seharusnya berujung kriminalisasi meski tetap menyisakan kekhawatiran akan risiko hukum di masa depan.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow