HukumJawa TimurKorupsi

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim usai Diamankan Tim Internal, Diduga Terima Rp3,5 Miliar!

rakyatdemokrasi
×

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim usai Diamankan Tim Internal, Diduga Terima Rp3,5 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim usai Diamankan Tim Internal, Diduga Terima Rp3,5 Miliar! locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO). Pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara .

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani di Surabaya, Kamis (2/4/2026) .

tempat.co

Kronologi Pengamanan

Joko Budi Darmawan diamankan Tim Pam SDO Kejagung dan langsung diterbangkan ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026 . Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan terkait dugaan pengamanan penanganan perkara pidana umum, dengan nilai dugaan penerimaan mencapai Rp3,5 miliar .

Sebelum dilimpahkan ke Kejagung, internal Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan secara berjenjang. Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel .

Tidak hanya Aspidum, sejumlah kepala seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut .

Dasar Tindakan: Laporan Masyarakat

Reda menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup .

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujar Reda .

Langkah Selanjutnya

Reda menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Tindakan selanjutnya tergantung hasil pemeriksaan :

TemuanTindak Lanjut
Tidak ada unsur pidana, namun ada pelanggaran etikDiserahkan ke bidang pengawasan (Jamwas)
Ditemukan unsur suap atau pemerasanDilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses secara pidana

Bukan Sekadar Peringatan

Reda menegaskan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan .

“Di Jakarta Barat sudah putus dan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan ke korban tapi tidak utuh. Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan karena menerima suap,” tambahnya .

Klarifikasi Kejati Jatim

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Aspidum Kejati Jatim bersama seorang kepala seksi di bidang Tindak Pidana Umum telah dilakukan sejak 17 Maret 2026 dan prosesnya masih berlangsung .

Kejati Jatim juga menegaskan bahwa operasional penegakan hukum di wilayah Jawa Timur tetap berjalan normal meski beberapa pejabatnya sedang menjalani pemeriksaan .

Profil Joko Budi Darmawan

Joko Budi Darmawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak Januari 2023 sebelum mendapatkan promosi sebagai Aspidum Kejati Jatim pada Agustus 2024 . Pria kelahiran Tulungagung, 23 Februari 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di institusi Kejaksaan .

Pencopotan Aspidum Kejati Jatim oleh Kejagung menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas oknum yang diduga menyimpang di internal. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung, dengan jaminan bahwa semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow