Hukum

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono! Ada Dokumen dan Barang Elektronik

rakyatdemokrasi
×

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono! Ada Dokumen dan Barang Elektronik

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono! Ada Dokumen dan Barang Elektronik locusonline featured image Apr 2026
AI Generated

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono (ONS), di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

tempat.co

Budi menjelaskan bahwa uang tunai dan barang sitaan lainnya tersebut ditemukan di ruangan Ono Surono. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kronologi Kasus: Dari OTT hingga Penggeledahan Rumah Ono

Berikut kronologi kasus yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan berujung pada penggeledahan rumah Ono Surono:

TanggalPeristiwa
18 Desember 2025KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, menangkap 10 orang
19 Desember 2025Delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. KPK menyita uang ratusan juta rupiah
20 Desember 2025KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai penerima suap, serta Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap
15 Januari 2026Ono Surono diperiksa sebagai saksi, mengaku ditanya soal aliran uang terkait kasus
1 April 2026KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang elektronik

Barang yang Disita: Uang Tunai, Dokumen, dan Elektronik

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik KPK menyita tiga kategori barang bukti dari rumah Ono Surono:

Jenis BarangKeterangan
Uang tunaiRatusan juta rupiah
DokumenBerkas-berkas yang diduga terkait perkara
Barang bukti elektronikDiduga menyimpan data terkait aliran dana

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Profil Singkat Tersangka Kasus Suap Kabupaten Bekasi

NamaPeranStatus
Ade Kuswara Kunang (ADK)Bupati Bekasi nonaktifTersangka penerima suap
HM Kunang (HMK)Ayah Ade Kunang, Kepala Desa SukadamiTersangka penerima suap
Sarjan (SRJ)Pihak swastaTersangka pemberi suap

Posisi Ono Surono: Masih Saksi

Hingga saat ini, Ono Surono masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ia telah diperiksa pada 15 Januari 2026 dan mengaku ditanyai mengenai aliran uang terkait kasus suap tersebut. Namun, dengan ditemukannya uang tunai ratusan juta rupiah di rumahnya, publik menanti apakah status Ono akan meningkat menjadi tersangka.

Respons Pengacara Ono Surono

Menanggapi penggeledahan dan penyitaan ini, pengacara Ono Surono, Sahali, sebelumnya menyatakan keberatan terhadap sejumlah prosedur yang dilakukan penyidik KPK. Ia mencatat adanya kejanggalan, seperti CCTV yang diminta dimatikan dan ketidakhadiran surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.

“Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Sahali.

Ia juga mengklaim bahwa barang-barang yang disita, seperti uang arisan keluarga dan laptop, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penyitaan uang ratusan juta rupiah dari rumah Ono Surono menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi. KPK terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, sementara Ono Surono masih berstatus saksi. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga anti-rasuah, termasuk apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow