[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono (ONS), di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa uang tunai dan barang sitaan lainnya tersebut ditemukan di ruangan Ono Surono. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kasus: Dari OTT hingga Penggeledahan Rumah Ono
Berikut kronologi kasus yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan berujung pada penggeledahan rumah Ono Surono:Tanggal Peristiwa 18 Desember 2025 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, menangkap 10 orang 19 Desember 2025 Delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. KPK menyita uang ratusan juta rupiah 20 Desember 2025 KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai penerima suap, serta Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap 15 Januari 2026 Ono Surono diperiksa sebagai saksi, mengaku ditanya soal aliran uang terkait kasus 1 April 2026 KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang elektronik
Barang yang Disita: Uang Tunai, Dokumen, dan Elektronik
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik KPK menyita tiga kategori barang bukti dari rumah Ono Surono:Jenis Barang Keterangan Uang tunai Ratusan juta rupiah Dokumen Berkas-berkas yang diduga terkait perkara Barang bukti elektronik Diduga menyimpan data terkait aliran dana
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Profil Singkat Tersangka Kasus Suap Kabupaten Bekasi
| Nama | Peran | Status |
|---|---|---|
| Ade Kuswara Kunang (ADK) | Bupati Bekasi nonaktif | Tersangka penerima suap |
| HM Kunang (HMK) | Ayah Ade Kunang, Kepala Desa Sukadami | Tersangka penerima suap |
| Sarjan (SRJ) | Pihak swasta | Tersangka pemberi suap |
Posisi Ono Surono: Masih Saksi
Hingga saat ini, Ono Surono masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ia telah diperiksa pada 15 Januari 2026 dan mengaku ditanyai mengenai aliran uang terkait kasus suap tersebut. Namun, dengan ditemukannya uang tunai ratusan juta rupiah di rumahnya, publik menanti apakah status Ono akan meningkat menjadi tersangka.
Respons Pengacara Ono Surono
Menanggapi penggeledahan dan penyitaan ini, pengacara Ono Surono, Sahali, sebelumnya menyatakan keberatan terhadap sejumlah prosedur yang dilakukan penyidik KPK. Ia mencatat adanya kejanggalan, seperti CCTV yang diminta dimatikan dan ketidakhadiran surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
“Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Sahali.
Ia juga mengklaim bahwa barang-barang yang disita, seperti uang arisan keluarga dan laptop, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penyitaan uang ratusan juta rupiah dari rumah Ono Surono menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi. KPK terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, sementara Ono Surono masih berstatus saksi. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga anti-rasuah, termasuk apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. (**)














