[Locusonline.co] Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menelusuri ulang seluruh izin pembangunan perumahan yang berdiri di kawasan rawan bencana. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait moratorium izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Surat edaran bernomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan penghentian sementara seluruh proses perizinan pembangunan perumahan di kawasan yang dinilai rawan bencana.
Latar Belakang: Longsor Mematikan di Cisarua
Kebijakan moratorium ini tidak terlepas dari serangkaian bencana yang melanda wilayah Bandung Raya. Salah satu yang paling memilukan terjadi di Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Januari 2026.
| Peristiwa | Dampak |
|---|---|
| Longsor | 30 rumah tertimbun |
| Korban Jiwa | 10 orang meninggal dunia |
Kawasan tersebut diketahui mengalami perubahan fungsi dari hutan menjadi kebun dan permukiman. Alih fungsi lahan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan menjadi pemicu utama bencana.
Banjir di Cimahi: Akibat Pembangunan Perumahan
Tak hanya longsor, pembangunan perumahan di wilayah Cimahi Utara juga disebut menjadi penyebab meningkatnya limpasan air yang memicu banjir di kawasan Cimahi bagian tengah dan selatan. Fenomena ini menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan tata air berdampak luas hingga ke wilayah hilir.
Evaluasi Menyeluruh, Fokus di Lereng Gunung Burangrang
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan, khususnya di kawasan rawan bencana seperti lereng Gunung Burangrang.
“Penelusuran izin ini penting untuk memastikan pembangunan ke depan tidak lagi mengabaikan aspek keselamatan dan daya dukung lingkungan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah daerah.