DaerahHukumPeristiwa

Polda Kepri Selidiki Penyebab Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

rakyatdemokrasi
×

Polda Kepri Selidiki Penyebab Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Selidiki Penyebab Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Tanjungpinang – Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah, seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Lingga. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah karhutla dipicu faktor alam akibat musim kemarau atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, di Batam, Kamis (2/4/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing.

tempat.co

“Kami telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing,” kata Nona.

Kendala di Lapangan: Minim Saksi dan Status Lahan Tak Jelas

Meskipun telah mengerahkan tim, Nona mengakui bahwa pihak kepolisian masih mengalami kendala dalam mengungkap pelaku karhutla. Kendala utama antara lain:

KendalaKeterangan
Minimnya saksiLokasi kebakaran sering kali terpencil dan tidak ada saksi mata
Status kepemilikan lahan tidak jelasSiapa pemilik lahan yang terbakar sering kali tidak diketahui

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Nona menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

“Jika terbukti, pelaku akan diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan:

Undang-UndangAncaman Hukuman
UU No. 41/1999 tentang KehutananPidana penjara hingga 15 tahun
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDenda maksimal Rp15 miliar

Data Sebaran Karhutla di Kepri (per akhir Maret 2026)

Berdasarkan data BPBD Kepri, sebaran karhutla terjadi di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kepri. Berikut rincian titik kebakaran:

WilayahJumlah Titik Karhutla
Bintan351 titik
Karimun153 titik
Tanjungpinang121 titik
Batam63 titik
Lingga45 titik
Natuna32 titik
Anambas3 titik

Bintan menjadi wilayah dengan jumlah titik karhutla tertinggi, yaitu 351 titik.

Upaya Pencegahan: Patroli dan Tim Gabungan

Sejak 24 Maret 2026, tim kepolisian aktif melakukan patroli ke wilayah titik panas (hotspot) guna mencegah meluasnya kebakaran. Selain itu, Polda Kepri membentuk tim gabungan penanganan karhutla bersama sejumlah instansi terkait:

InstansiPeran
PolriKoordinasi dan penegakan hukum
BPBDPenanganan darurat dan evakuasi
Satpol PPPengawasan dan penertiban
Dinas Pemadam KebakaranPemadaman api

Tim dibagi ke beberapa zona untuk memudahkan koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla.

Imbauan Polda Kepri: Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar!

Nona menambahkan bahwa kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran, sehingga masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Maraknya karhutla di Kepulauan Riau menjadi perhatian serius Polda Kepri. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Patroli rutin dan tim gabungan terus dikerahkan untuk mencegah meluasnya kebakaran di tengah musim kemarau panjang. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow