[Locusonline.co] Tanjungpinang – Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah, seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan, hingga Lingga. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah karhutla dipicu faktor alam akibat musim kemarau atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, di Batam, Kamis (2/4/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing.
“Kami telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing,” kata Nona.
Kendala di Lapangan: Minim Saksi dan Status Lahan Tak Jelas
Meskipun telah mengerahkan tim, Nona mengakui bahwa pihak kepolisian masih mengalami kendala dalam mengungkap pelaku karhutla. Kendala utama antara lain:Kendala Keterangan Minimnya saksi Lokasi kebakaran sering kali terpencil dan tidak ada saksi mata Status kepemilikan lahan tidak jelas Siapa pemilik lahan yang terbakar sering kali tidak diketahui
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Nona menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
“Jika terbukti, pelaku akan diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan:Undang-Undang Ancaman Hukuman UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Pidana penjara hingga 15 tahun UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Denda maksimal Rp15 miliar
Data Sebaran Karhutla di Kepri (per akhir Maret 2026)
Berdasarkan data BPBD Kepri, sebaran karhutla terjadi di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kepri. Berikut rincian titik kebakaran:Wilayah Jumlah Titik Karhutla Bintan 351 titik Karimun 153 titik Tanjungpinang 121 titik Batam 63 titik Lingga 45 titik Natuna 32 titik Anambas 3 titik
Bintan menjadi wilayah dengan jumlah titik karhutla tertinggi, yaitu 351 titik.
Upaya Pencegahan: Patroli dan Tim Gabungan
Sejak 24 Maret 2026, tim kepolisian aktif melakukan patroli ke wilayah titik panas (hotspot) guna mencegah meluasnya kebakaran. Selain itu, Polda Kepri membentuk tim gabungan penanganan karhutla bersama sejumlah instansi terkait:Instansi Peran Polri Koordinasi dan penegakan hukum BPBD Penanganan darurat dan evakuasi Satpol PP Pengawasan dan penertiban Dinas Pemadam Kebakaran Pemadaman api
Tim dibagi ke beberapa zona untuk memudahkan koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla.
Imbauan Polda Kepri: Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar!
Nona menambahkan bahwa kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran, sehingga masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Maraknya karhutla di Kepulauan Riau menjadi perhatian serius Polda Kepri. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Patroli rutin dan tim gabungan terus dikerahkan untuk mencegah meluasnya kebakaran di tengah musim kemarau panjang. (**)














