Amsal pun sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2025, sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan karena tidak terbukti bersalah.
Garut: Dugaan Proyek Bermasalah, Tapi Tersangka Belum Ada
Berbanding terbalik dengan Amsal, kasus dugaan korupsi pembangunan jogging track di Kabupaten Garut justru berjalan lambat meski nilai proyeknya mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut sejak April 2023. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Padahal, sejumlah dugaan pelanggaran telah disuarakan:
- Pengurangan spesifikasi material (misalnya besi ukuran 12 diganti 8)
- Kekurangan volume pekerjaan
- Kualitas konstruksi diragukan
- Dugaan penggunaan izin usaha yang sudah tidak berlaku
- Indikasi subkontrak ilegal (pinjam bendera)
Aktivis pelapor, Asep Muhidin, menyebut kondisi ini janggal.
“Kalau tidak mampu mengungkap, sampaikan saja ke publik. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Ia bahkan menilai ada potensi pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Yang Kecil Diproses Cepat, yang Besar Jalan Santai?
Perbandingan dua kasus ini terasa ironis.
Di Karo, selisih harga kreatif diperdebatkan hingga ke meja hijau, bahkan ide dihargai nol.
Di Garut, dugaan pengurangan spesifikasi fisik yang bisa berdampak pada keselamatan publik justru belum menemukan tersangka.
Satu diproses cepat hingga vonis, satu lagi masih berkutat di tahap awal.
Apakah karena satu mudah dihitung di atas kertas, sementara yang lain butuh keberanian membongkar?
Atau, seperti yang sering disindir publik bahwa hukum kita masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”?
Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Kasus Amsal kini menjadi simbol kegelisahan pelaku ekonomi kreatif dimana kreativitas bisa berujung kriminalisasi jika dinilai dengan logika yang keliru.
Sementara itu, kasus jogging track Garut menjadi cermin lain: bahwa dugaan penyimpangan anggaran besar bisa berjalan lambat tanpa kejelasan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










