Dua kasus ini, jika ditaruh berdampingan, bukan sekadar perbandingan. Ini adalah ujian bagi konsistensi penegakan hukum.
Publik tidak hanya menuntut hukum ditegakkan, tetapi juga ditegakkan secara adil tanpa pilih kasih, tanpa standar ganda.
Karena pada akhirnya, kepercayaan pada hukum bukan dibangun dari seberapa cepat kasus kecil diproses, tetapi dari seberapa berani negara menuntaskan kasus besar.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










