GarutNasionalPemerintah

GLMPK : Inspektorat Kabupaten Garut Setuju Kasus Korupsi Cukup Kembalikan Kerugian, Inspektorat Kabupaten Karo Lakukan Perhitungan Untuk Penjarakan Amsal Sitepu?

redaksilocus
×

GLMPK : Inspektorat Kabupaten Garut Setuju Kasus Korupsi Cukup Kembalikan Kerugian, Inspektorat Kabupaten Karo Lakukan Perhitungan Untuk Penjarakan Amsal Sitepu?

Sebarkan artikel ini
GLMPK Inspektorat Kabupaten Garut Setuju Kasus Korupsi Cukup Kembalikan Kerugian, Inspektorat Kabupaten Karo Lakukan Perhitungan Untuk Penjarakan Amsal Sitepu
Foto : ilustrasi GLMPK : Inspektorat Kabupaten Garut Setuju Kasus Korupsi Cukup Kembalikan Kerugian, Inspektorat Kabupaten Karo Lakukan Perhitungan Untuk Penjarakan Amsal Sitepu?

“Masa sebelum ada hasil pemeriksaan atau LHA/LHP kok pihak yang akan diperiksa jauh-jauh hari (bulan) sudah ada mengembalikan keuangan, itu di kasihkan ke kejaksaan lagi duitnya, lalu mereka tahu darimana bahwa akan ada temuan keuangan? Kan cerdas pak dadang Kurnia ketua Irban Investigasi Inpektorat Garut ini, membenarkan perbuatan yang serampangan, seolah-olah pesanannya harus diamini dengan membuat dalil hukum. Jadi apapun yang dikatannya itulah dalil kebenarannya meskipun melanggar norma hukum,” tandasnya.

Lalu berbeda dengan Inspektorat Kabupaten Karo, Sumatera Utara sambung ketua GLMPK, mereka seolah dipesan untuk membuat angka kerugian keuangan negara dari pekerjaan vidiografer Amsal Christy Sitepu.

tempat.co

Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa periode 2020-2022. Amsal dituding merugikan negara sebesar Rp.202.161.980 melalui modus mark-up harga.

Perjalanan kasus ini bermula saat Amsal Christy Sitepu menawarkan proposal pembuatan video seharga Rp.30 juta per desa kepada 20 desa di Karo. Meski para Kepala Desa yang hadir sebagai saksi dalam persidangan menyatakan puas dan menilai pekerjaan sesuai kontrak, jaksa menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo sebagai dasar dakwaan.

Kejanggalan muncul saat auditor Inspektorat memangkas anggaran jasa kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing menjadi nol rupiah (Rp.0). Hal ini membuat biaya per video menyusut menjadi Rp.24,1 juta, menciptakan selisih yang dianggap sebagai kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow