“Setelah kreativitas sempat “dipukul rata jadi nol” di ruang sidang, pemerintah kini bergerak menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan, karya kreatif tidak bisa dihargai seperti daftar belanja di minimarket yang semua harus ada label harga pasti.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan pemerintah tengah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pelaku industri, sekaligus mencegah kasus serupa yang pernah menimpa Amsal Christy Sitepu.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Amsal di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (2026). Dalam pertemuan itu, Amsal hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai “pengingat hidup” bahwa kreativitas bisa disalahpahami jika tidak ada pedoman yang jelas.
“Malam ini kami menerima Bung Amsal Sitepu untuk berdiskusi dan memberikan masukan agar kejadian serupa tidak terulang pada pegiat ekonomi kreatif,” ujar Riefky.
Pemerintah, kata dia, kini tengah merancang pedoman yang akan disosialisasikan kepada berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian teknis seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya sederhana namun krusial untuk memastikan bahwa ide, konsep, dan proses kreatif tidak lagi dianggap “tidak ada nilainya”.
Dalam nada yang terdengar seperti sindiran halus terhadap praktik penilaian yang terlalu kaku, Riefky menegaskan bahwa kreativitas tidak bisa dipatok harga tetap.
“Pedoman ini akan menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, nilai jasa kreatif sangat bergantung pada banyak variabel, mulai dari lokasi kerja, pengalaman pelaku (pemula atau profesional), hingga jenis pekerjaan yang dilakukan, seperti produksi indoor atau outdoor.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










