Dengan kata lain, menyamakan harga karya kreatif secara seragam sama saja seperti menyamakan harga lukisan maestro dengan sketsa di buku catatan, praktis tapi jelas tidak adil.
Meski gagasan sudah mulai dirumuskan, pemerintah masih mencari format regulasi yang tepat. Pedoman tersebut bisa saja cukup dalam bentuk keputusan menteri, atau bahkan ditingkatkan menjadi aturan yang lebih luas agar bisa diterapkan hingga ke daerah.
“Apakah cukup di keputusan menteri atau perlu dimasukkan ke regulasi lain, ini masih kami konsultasikan,” ujar Riefky.
Ia menegaskan proses penyusunan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru. Pemerintah, kata dia, tidak ingin pedoman yang dibuat justru menjadi “alat baru” untuk kembali mempersoalkan pelaku kreatif.
“Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi,” tambahnya.
Penyusunan pedoman ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri kreatif yang terus berkembang, termasuk di daerah. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan pelaku ekonomi kreatif dapat bekerja tanpa dihantui kekhawatiran bahwa ide mereka suatu hari bisa dianggap “tidak bernilai” secara hukum.
Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu menjadi refleksi bahwa tanpa pemahaman yang utuh, kreativitas bisa salah dimaknai bahkan berujung pada proses hukum.
Kini pemerintah mencoba memperbaiki narasi tersebut, bahwa kreativitas bukan sekadar angka di proposal, melainkan nilai yang hidup, dinamis, dan yang paling penting tidak bisa dihitung nol.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










