[Locusonline.co] Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
Penerbitan SE yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan . Menaker berharap kebijakan ini menjadi momentum nasional yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 .
Poin-Poin Penting Kebijakan WFH untuk Swasta
1. Ketentuan Pelaksanaan WFH
Pemerintah mengimbau (bukan mewajibkan) perusahaan untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu .
Hak Pekerja Tetap Terjamin:
- Upah/gaji serta hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
- Pekerja yang menjalankan WFH wajib tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
Fleksibilitas Penentuan Hari:
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan WFH setiap hari Jumat, untuk sektor swasta hari pelaksanaan tidak harus Jumat. Penentuan hari diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan .
Menaker Yassierli menegaskan, "Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home, itu kita serahkan kepada perusahaan" .
2. Sektor yang Dikecualikan
Kebijakan WFH ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasionalnya :