[Locusonline.co] Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual guna melindungi hak cipta dari pesatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini menjadi respons atas tantangan baru yang dibawa oleh perkembangan AI di era digital.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/4/2026). Forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) ini menjadikan isu AI sebagai sorotan utama karena dinilai membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.
AI Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia
Hermansyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya. Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga prinsip intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.
"AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya," ujarnya.
| Prinsip Perlindungan Hak Cipta di Era AI | Keterangan |
|---|---|
| AI sebagai alat bantu | Bukan pengganti kreativitas manusia |
| Intervensi akal budi manusia | Fondasi utama dalam setiap karya |
| Regulasi khusus | Sedang dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia |
| Manusia tetap pencipta utama | AI tidak dapat diklaim sebagai pencipta |
Kolaborasi ASEAN: Harmonisasi Kebijakan dan Pertukaran Data
Untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di era AI, negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.
| Bentuk Kolaborasi ASEAN | Tujuan |
|---|---|
| Harmonisasi kebijakan | Menyamakan standar perlindungan KI di kawasan |
| Pertukaran data lintas negara | Memperkuat deteksi pelanggaran lintas batas |
| Peningkatan indeks inovasi | Mengejar ketertinggalan dari negara maju |
Royalti Musik Digital Lintas Negara: Belum Adil bagi Kreator Indonesia
Selain isu AI, forum tersebut juga menyoroti tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator. Hermansyah mengungkapkan bahwa kreator Indonesia kerap belum memperoleh hak ekonomi yang setara meskipun capaian streaming karyanya sebanding dengan kreator global.
Oleh karena itu, Indonesia mendorong adanya transparansi dan standar global yang lebih adil dalam sistem distribusi royalti musik digital.