Kamis, 4 Juni 2026

Pemkab Bandung Awasi ASN via Aplikasi: WFH Tak Bikin Kendor, Koordinat Terpantau!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 7 April 2026 | 12:12 WIB


[Locusonline.co] Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memperketat pengawasan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan kebijakan Work From Home (WFH). Melalui sistem aplikasi canggih, pemerintah dapat memantau posisi dan aktivitas ASN secara real time.





Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memastikan ASN tetap menyelesaikan tugasnya meskipun bekerja dari luar kantor. Kebijakan ini juga dilengkapi dengan sanksi tegas bagi yang tidak disiplin.





“Ada aplikasi dengan koordinat dan tugas yang harus diselesaikan,” kata Dadang di Bandung, Senin (6/4/2026).





Aplikasi Pantau Posisi dan Tugas ASN





Dadang menjelaskan bahwa sistem pengawasan digital ini tidak hanya mendeteksi keberadaan ASN, tetapi juga mencatat tugas-tugas yang harus diselesaikan selama WFH. Dengan demikian, kinerja pegawai tetap terkendali dan tidak menurun meskipun bekerja dari rumah.





“Sistem tersebut mendeteksi keberadaan ASN sehingga kinerja tetap terkontrol,” jelasnya.





Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penurunan disiplin kerja, terutama saat pelaksanaan WFH berdekatan dengan hari libur panjang atau akhir pekan.





Fitur AplikasiFungsi
Pelacakan koordinatMemantau lokasi ASN secara real time
Penugasan digitalMencatat tugas yang harus diselesaikan
Monitoring kinerjaMengontrol produktivitas selama WFH
Sanksi terintegrasiTindakan tegas bagi ASN yang tidak disiplin




Pengecualian untuk Lini Pelayanan Publik





Meskipun mendorong WFH, Pemkab Bandung tetap membatasi kebijakan ini bagi ASN yang bertugas di lini pelayanan langsung. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X