LOCUSonline, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memantik diskusi panas di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti salah satu pasal krusial yang memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR, Senin (6/4/2026), Nasir mempertanyakan logika di balik mekanisme tersebut. Pasalnya, skema ini memungkinkan pengadilan menetapkan perampasan aset meski pelaku belum divonis bersalah secara pidana.
“Bagaimana kalau perampasan itu dilakukan tanpa putusan pidana?” ujarnya, sebuah pertanyaan yang terdengar sederhana, namun implikasinya bisa panjang, bahkan “panjang seperti daftar aset yang bisa disita”.
Nasir mengingatkan bahwa negara memang memiliki kewenangan memaksa (coercive power) untuk menegakkan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa kekuasaan tersebut bukan tanpa risiko, terutama jika mekanisme pengawasan belum optimal.
Dalam kondisi penegakan hukum yang masih sering dipertanyakan dan Indeks Persepsi Korupsi yang belum membanggakan, ia khawatir kebijakan ini justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Dengan kata lain, niat awal memberantas korupsi bisa saja berubah menjadi alat baru yang “terlalu mudah digunakan” bahkan mungkin terlalu mudah untuk disalahgunakan.
Di sisi lain, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF) memang dirancang untuk kondisi tertentu.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










