“Saya menghimbau seluruh penyelenggara Samsat memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan surat edaran,” katanya.
Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang dinilai menjadi “alarm” ketika sistem mulai melenceng. Dalam birokrasi yang sering dianggap lambat, laporan warga justru menjadi akselerator perubahan.
Sebelumnya, Dedi menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Lewat aturan baru itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan sebuah penyederhanaan yang semestinya mengurangi antrean, bukan malah menambah kebingungan.
“Tidak perlu membawa KTP pemilik pertama, cukup STNK saja,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.
Namun seperti yang kerap terjadi, kebijakan yang sudah jelas di atas kertas kadang berubah menjadi teka-teki di meja pelayanan. Dan kali ini, satu kursi jabatan harus dikosongkan untuk mengingatkan: aturan dibuat untuk dijalankan, bukan ditafsirkan sesuka hati.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










