DaerahJawa BaratNews

Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Aturan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama Ternyata Masih Dianggap “Opsional”

bhegins
×

Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Aturan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama Ternyata Masih Dianggap “Opsional”

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image bmqetpbmqetpbmqe
Gambar Ilustrasi Generated by Gemini Ai

“Saya menghimbau seluruh penyelenggara Samsat memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan surat edaran,” katanya.

Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang dinilai menjadi “alarm” ketika sistem mulai melenceng. Dalam birokrasi yang sering dianggap lambat, laporan warga justru menjadi akselerator perubahan.

tempat.co

Sebelumnya, Dedi menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.

Lewat aturan baru itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan sebuah penyederhanaan yang semestinya mengurangi antrean, bukan malah menambah kebingungan.

“Tidak perlu membawa KTP pemilik pertama, cukup STNK saja,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.

Namun seperti yang kerap terjadi, kebijakan yang sudah jelas di atas kertas kadang berubah menjadi teka-teki di meja pelayanan. Dan kali ini, satu kursi jabatan harus dikosongkan untuk mengingatkan: aturan dibuat untuk dijalankan, bukan ditafsirkan sesuka hati.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow