[Locusonline.co] Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengaduan masyarakat yang mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan dari dewas), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada dewas,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Setyo tak mempermasalahkan soal laporan tersebut dan menegaskan akan mengikuti jalannya proses terkait laporan masyarakat yang masuk ke Dewas KPK. “Kita tunggu prosesnya saja,” ujarnya.
Kronologi Pengaduan Masyarakat ke Dewas KPK
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa Dewas KPK telah menerima pengaduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026. Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Gusrizal menegaskan bahwa Dewas KPK berkomitmen tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang,” ujar Gusrizal.
Garis Waktu Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Berikut kronologi pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi sorotan publik:Tanggal Peristiwa 9 Agustus 2025 KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 9 Januari 2026 KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka 12 Maret 2026 KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK 23 Maret 2026 KPK mengumumkan pemrosesan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah 24 Maret 2026 Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK 25 Maret 2026 Dewas KPK menerima pengaduan masyarakat terkait pengalihan penahanan 30 Maret 2026 Dewas KPK mendisposisi aduan untuk ditindaklanjuti
Dua Tersangka Baru Diumumkan
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji:Tersangka Peran Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus kuota haji menjadi empat orang, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut)
- Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
- Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri)
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Dewas KPK Ajak Masyarakat Awasi KPK
Gusrizal mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah. Menurutnya, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah,” ujar Gusrizal.
Pengaduan masyarakat terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas masih dalam proses penanganan oleh Dewas KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewas dan memilih menunggu proses yang berjalan. Sementara itu, KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka baru pada akhir Maret 2026.
Publik kini menanti hasil pengawasan Dewas KPK terhadap proses penanganan kasus ini, khususnya terkait aspek etik dan kepatuhan prosedur oleh insan KPK. (**)













