[Locusonline.co] JAKARTA – Langkah pencarian keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk meminta akses pemeriksaan langsung terhadap empat orang tersangka yang saat ini ditahan oleh pihak militer.
“Kita juga masih menunggu, kita sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses memeriksa empat orang (tersangka),” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurut Saurlin, pemeriksaan langsung terhadap keempat tersangka ini sangat krusial. Komnas HAM ingin menggali fakta-fakta baru yang mungkin belum terungkap serta memperkuat data pembanding dari berbagai informasi yang telah mereka kumpulkan selama ini.
Akses ke Tersangka: Kunci Transparansi
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (1/4) lalu. Agenda utamanya adalah berkoordinasi sekaligus mendorong agar proses penyidikan berjalan secara transparan.
“Jadi, ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI minggu yang lalu, salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Ada tiga hal yang kita minta, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan keempat pelaku. Itulah yang saat ini masih kita koordinasikan,” jelas Pramono.
Komnas HAM menargetkan pemeriksaan dapat dilakukan pada Jumat (10/4) mendatang. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu lampu hijau dari Puspom TNI.
“Kita mintanya hari Jumat (10/4) besok, tetapi kita tunggu persetujuan dari pihak Puspom,” tuturnya.
Tuntutan Peradilan Umum dan Dugaan Pelaku Lain
Tekanan dari masyarakat sipil agar kasus ini disidangkan di peradilan umum semakin kuat. Menanggapi hal itu, Komnas HAM mengaku tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terduga tersangka yang saat ini sudah ditahan TNI.
“Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain, sehingga kita masih mendalami itu. Artinya, jika ada pihak lain, berarti berpeluang peradilan lain dilakukan,” ujar Pramono.
Pernyataan ini membuka peluang bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang sempat mengguncang publik, bisa saja tidak berhenti di tingkat peradilan militer, tetapi bergulir ke ranah peradilan umum tergantung hasil pendalaman Komnas HAM.
Latar Belakang Kasus
Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras dalam insiden yang diduga bermotif intimidasi. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari berbagai lembaga HAM nasional dan internasional, yang menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. (**)














